Jakarta–Tim Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) sangat kecewa karena tidak bisa bertemu kepala kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat Sigit Santosa.
Untuk diketahui bahwa tim FJPKnews datang ke kantor BPN Jakarta Pusat pada hari Jumat, 28 Juni 2024 namun dikatakan oleh salag satu staf jaga yang tidak menyebutkan namanya bahwa kepala kantor BPN Jakarta Pusat sedang di IKN. Naifnya pesan whatsapp dari tim wartawan tidak ditanggapi dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Sebelumnya pengacara permohonan pengajuan sertifikat tanah yang diurusnya sejak dari tahun 2015 hingga 2024 Iskandar Halim SH MH, R Wijaya Sigalingging SH dan pihak pemohon Iskandar Halim SH MH mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan memasukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra, Kamis (27/06/2024).
menjelaskan, pihaknya akan terus mengejar sampai permohonannya dikabulkan. “Permohonan saya sudah 1 (satu) tahun tidak diproses sejak tahun 2023 hingga 2024. Karena kami sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kemudian, si penjual itu sejak tahun 1973 sudah menempati tanah tersebut,” katanya.
Dijelaskan oleh Plt Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Hari Januarto SH MSi, bahwa apabila sertifikat sudah mati tidak diperpanjang, maka surat sertifikat itu harus diperuntukan orang yang awal menempati. Akan tetapi kenapa Kantor BPN Jakpus hingga saat ini tidak memproses?” ini pertanda apa? Apakah ada udang di balik batu.
Lipsus: Fjpk