DKPP Dinilai Terkesan Mandul, Indikasi Kecurangan Pemilu di Aceh Timur Berulang Kali Dibiarkan

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 04:47 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IDI – Dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakannya Perhitungan Suara Ulang (PSSU) di 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya menjadi pembuktian adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu. Setelah dilakukannya PSSU indikasi kecurangan yang diduga melibatkan KIP Aceh Timur semakin kuat, pasalnya lagi-lagi ditemukan perbedaan perhitungan suara antara model D rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara tingkat kecamatan dengan model C rekapitulasi hasil perhitungan suara ulang tingkat TPS.

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Nomor 344/PM.00.02/K.AC-10/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur secara dituliskan adanya perbedaan antara MODEL D HASIL KECAMATAN ULANG-DPRA Kecamatan Ranto Peureulak dengan C Hasil Salinan-DPRA PUSS-MK yang diberikan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur, dimana terdapat ketidaksesuaian Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih serta Perolehan Suara Partai Politik dan Suara Calon di Desa Seuleumak Muda TPS 2 dan Desa Seumanah Jaya TPS 2. Hal ini menunjukkan bahwa indikasi kecurangan dalam perhitungan suara juga terjadi pada pelaksanaan PSSU,\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” ungkap Koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh (GeMPA) Ariyanda Ramadhan, Jumat, 12 Juli 2024.

Dia menjelaskan, sebenarnya ketika dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur, sudah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Aceh Timur. Namun sayangnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkesan mandul dalam penindakan dugaan pelanggaran tersebut sehingga indikasi praktik kecurangan dalam perhitungan dan rekapitulasi suara kembali terjadi di Aceh Timur.

Ariyanda menambahkan, DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

Kata Ariyanda, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” Bayangkan saja dari 513 gampong/desa dan 1.252 TPS di Aceh Timur sebanyak 185 gampong atau 539 TPS harus dilakukan PSSU karena terbukti telah terjadi kecurangan perhitungan suara. Ini menunjukkan bahwa sekitar 43 persen dari total TPS di Aceh Timur telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif,\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”bebernya.

Belum lagi, disaat perhitungan suara ulang dilakukan ternyata lagi-lagi terjadi pengaturan suara sehingga terjadinya perbedaan perhitungan suara tingkat TPS dan Kecamatan. \\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\”Indikasi terjadinya kecurangan yang sifatnya sudah berulang kali ini seharusnya menjadi perhatian serius DKPP. Bahkan, seharusnya DKPP sudah memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab penyelenggaraan pemilu 2024 dan perhitungan suara ulang sebagaimana amanah MK. Menurut kami, bukan hanya pemberhentian namun tidak menutup kemungkinan sudah memenuhi syarat untuk mempidanakan KIP Aceh Timur sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\” pungkasnya.(Ril)

Berita Terkait

WIB Salurkan Bantuan Tanggap Darurat
PUSS di Aceh Timur Jangan dicurangi, Kami Sudah Cukup Capek
Penghitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Terhenti Karena Kehabisan Kertas Plano
Pengacara Kondang Turun Gunung Bantu Saksi di Lapangan
Menindaklanjuti Putusan MK Golkar Beri Pembekalan Saksi di Aceh Timur Kawal Penghitungan Kertas Surat Suara Ulang
KIP Gelar PSSU Dapil Aceh 6, Ampon Okta Randa Ajak Semua Pihak Ambil Bagian
Ratusan KPA-PA Aceh Timur Hadiri Doa Bersama Mengenang 14 Tahun Berpulangnya Wali Nanggroe Hasan Muhammad Di Tiro
Kalapas Idi Buka Turnamen Futsal Antar Warga Binaan.

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 11:08 WIB

Puskesmas di Pidie Cetak Sejarah: Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD 

Selasa, 5 November 2024 - 01:25 WIB

Menindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Ri Prabowo,Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Narkoba,Judi Online,Penyelundupan Atau TPPO

Senin, 4 November 2024 - 08:45 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 23:39 WIB

Apresiasi Kepala Lapas Perempuan Bandung kepada Warga Binaan Berprestasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Lagi dan Lagi Pendukung Sibral-Hasan Beralih Dukung Pasangan MULIA di Pilkada Pijay

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Syukuran Hari Jadi Propam Polri Ke 22 Mengundang Anak2-anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Rohul Bagikan Tali Asih Pada Pengendara dan Petugas Kebersihan Titip Pesan Damai Pilkada 2024

Jumat, 27 September 2024 - 06:37 WIB

Ahmadlyah-Irwan Suharmi: Pilihan Nomor Satu di Hati Mahasiswa

Berita Terbaru