Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasi Menangkap Pengedar 25 Paket Sabu Asal Deli Serdang

ALASTA NEWS

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:25 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 4 Agustus 2024 – Keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba kembali dicapai oleh Polres Simalungun. Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika di sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean. “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Irvan.

Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, pukul 01.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama anggota lainnya, melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa di dalam ruang tamu rumah tersebut. Pria yang kemudian diketahui bernama Wahyu Hidayat (47 tahun), seorang wiraswasta asal Helvetia Dusun IX Kampung Banten, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, langsung diamankan oleh petugas. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik kresek yang diletakkan di atas tempat jemuran pakaian di dapur rumah,” jelas AKP Irvan.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua bal plastik klip kosong. Dalam proses interogasi, Wahyu Hidayat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Hendrik yang berada di Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Setelah pengungkapan tersebut, Wahyu Hidayat beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Irvan Rinaldi Pane juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini dapat diungkap. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berita Terkait

Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone
Waspada Penipuan Menjual Sepeda Motor atau Mobil Mengatasnamakan Anggota Kodim 1016/Palangka Raya
Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat
Kebal Hukum Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor, diduga Tak bisa di tangkap Oleh APH
Suprapto Terzolimi Kirim Surat Permohonan Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap
Personel Resmob Polres Agara Tangkap Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 11:08 WIB

Puskesmas di Pidie Cetak Sejarah: Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD 

Selasa, 5 November 2024 - 01:25 WIB

Menindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Ri Prabowo,Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Narkoba,Judi Online,Penyelundupan Atau TPPO

Senin, 4 November 2024 - 08:45 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 23:39 WIB

Apresiasi Kepala Lapas Perempuan Bandung kepada Warga Binaan Berprestasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Lagi dan Lagi Pendukung Sibral-Hasan Beralih Dukung Pasangan MULIA di Pilkada Pijay

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Syukuran Hari Jadi Propam Polri Ke 22 Mengundang Anak2-anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Rohul Bagikan Tali Asih Pada Pengendara dan Petugas Kebersihan Titip Pesan Damai Pilkada 2024

Jumat, 27 September 2024 - 06:37 WIB

Ahmadlyah-Irwan Suharmi: Pilihan Nomor Satu di Hati Mahasiswa

Berita Terbaru