Tgk Zainuddin Ubiet Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh
BANDA ACEH: Ketua Aliansi Ormas Islam Aceh, Tgk Zainuddin Ubiet, mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diduga memaksa anggota Paskibraka untuk membuka jilbab pada acara pengukuhan dan pelaksanaan HUT RI ke-79 di Ibukota Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kejadian ini dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.
Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis, 15 Agustus 2024, Tgk Zainuddin menegaskan bahwa tindakan BPIP tersebut merupakan pengkhianatan terhadap makna sila pertama Pancasila, yang menekankan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 29 dan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya, serta Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kita sangat menyesalkan kejadian ini. Pemaksaan untuk membuka jilbab pada siswi-siswi yang beragama Islam dalam acara pengukuhan Paskibraka adalah sebuah penghinaan terhadap nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Ini tidak hanya melukai hati umat Islam, tetapi juga mengkhianati prinsip-prinsip dasar negara kita,” ujar Tgk Zainuddin dengan nada tegas.
Sebagai Ketua Forum Mukim Kota Banda Aceh, Tgk Zainuddin juga menyerukan agar pemerintah segera mengevaluasi kinerja BPIP. Menurutnya, lembaga yang seharusnya bertugas menjaga ideologi Pancasila justru telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. “Ini adalah sebuah ironi, badan yang seharusnya mengawal ideologi Pancasila malah melanggar prinsip dasar yang ada di dalamnya. Kita harus bertanya, ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tambahnya.
Tgk Zainuddin memperingatkan bahwa kebijakan yang tidak lazim seperti ini bisa memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Ia meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. “Jangan sampai hal ini menimbulkan perpecahan di kalangan umat beragama. Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.
Diketahui, dalam acara pengukuhan dan penaikan bendera HUT RI ke-79, ada 18 daerah yang pesertanya perempuan beragama Islam dipaksa untuk tidak memakai jilbab. Kebijakan ini menuai protes keras dari berbagai kepala daerah dan elemen masyarakat yang merasa tindakan tersebut melanggar hak asasi dan kebebasan beragama.
Respon keras juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga mencederai semangat toleransi beragama yang selama ini menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. “Ini adalah bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi. Pemerintah harus segera menindaklanjuti dan memberikan klarifikasi yang jelas,” kata salah satu tokoh masyarakat.
Sejumlah kepala daerah pun menyampaikan protes resmi kepada pemerintah pusat terkait kebijakan yang dianggap tidak lazim ini. Mereka menuntut agar BPIP memberikan penjelasan yang transparan dan meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tgk Zainuddin mengakhiri pernyataannya dengan harapan agar pemerintah dan seluruh pihak terkait dapat lebih bijak dalam mengambil kebijakan yang menyangkut nilai-nilai keagamaan dan budaya. “Kita semua berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga bersama nilai-nilai yang telah menjadi fondasi bangsa ini, dengan tetap menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” pungkasnya.
Berita ini menjadi sorotan di berbagai media, dan masyarakat Aceh serta Indonesia pada umumnya menunggu langkah tegas dari pemerintah terkait insiden ini. Mereka berharap agar nilai-nilai Pancasila yang sejati tetap dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk lembaga yang bertugas untuk mengawal ideologi negara.(heri)