Pemuda Milenial Aceh: Putusan MK Tentang Pilkada Mutlak Mengikat dan Berlaku untuk Aceh

ALASTA NEWS BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:00 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda Milenial Aceh: Putusan MK Tentang Pilkada Mutlak Mengikat dan Berlaku untuk Aceh(Fajarul) dok

BANDA ACEH– Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas pengusulan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini menjadi sorotan tajam, terutama karena implikasinya yang dianggap akan mempengaruhi dinamika politik di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Keputusan MK tersebut mengatur ambang batas pengusulan calon yang bisa diajukan oleh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak.

Merespon keputusan tersebut, Fajarul, seorang pemuda milenial Aceh, turut angkat bicara. Menurutnya, putusan MK ini juga berlaku untuk Aceh, meskipun provinsi ini memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Keputusan MK mengenai ambang batas dan batas usia calon dalam Pemilihan Kepala Daerah juga berlaku untuk Aceh,” tegas Fajarul, yang merupakan alumni Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (USK).

Fajarul menjelaskan bahwa dalam konteks kekhususan Aceh, penting untuk melihat hakikat dan substansi yang diatur oleh undang-undang yang relevan. Meskipun Aceh memiliki undang-undang khusus, yakni UUPA, yang mengatur banyak aspek pemerintahan di provinsi tersebut, Pilkada tetap diatur oleh undang-undang yang lebih spesifik, yakni undang-undang Pilkada. “Dalam hal Pilkada, benar bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA, tetapi kita harus melihat secara sektoral undang-undang yang khusus mengatur tentang Pilkada. Jadi lex specialist itu ada di undang-undang Pilkada,” tambah Fajarul.

Meskipun Aceh memiliki status khusus, Fajarul mendesak agar putusan MK ini juga diberlakukan di Aceh. Ia berpendapat bahwa mengikuti putusan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keseimbangan politik dan demokrasi di Aceh. “Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan kesetaraan dalam proses politik. Dengan aturan baru ini, partai politik yang belum memiliki kursi di parlemen diberi kesempatan yang lebih besar untuk mengusulkan calon, sehingga tidak ada lagi dominasi oleh partai besar yang sudah mapan di parlemen,” ujarnya.

Menurut Fajarul, penerapan putusan MK ini di Aceh akan membantu memecah monopoli politik yang selama ini dipegang oleh partai-partai besar. “Dengan adanya aturan ini, partai-partai yang baru berdiri atau belum memiliki representasi di DPR Aceh dapat turut serta dalam Pilkada, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dan mendorong partisipasi politik yang lebih luas,” kata Fajarul.

Ia juga menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan semangat reformasi yang menginginkan pemerataan dalam akses politik. “Putusan ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang inklusif, di mana semua partai, besar atau kecil, punya hak yang sama dalam mengajukan calon kepala daerah,” tambahnya. Ini diharapkan akan mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir elit politik.

Fajarul percaya bahwa dampak positif dari keputusan ini akan terasa dalam jangka panjang. “Jika diimplementasikan dengan baik, keputusan ini akan memperkuat demokrasi di Aceh, menjadikan proses pemilihan kepala daerah lebih kompetitif dan berintegritas,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa dengan adanya partisipasi lebih banyak partai, akan ada lebih banyak ide dan program yang ditawarkan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menguntungkan rakyat Aceh.

Namun, Fajarul juga mengingatkan bahwa penerapan keputusan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan. “Pemerintah Aceh dan KIP harus memastikan bahwa keputusan ini diterapkan secara adil dan tidak ada manipulasi yang menguntungkan pihak tertentu. Semua partai harus diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat,” tegasnya.

Di sisi lain, ia berharap partai-partai politik di Aceh segera menyesuaikan strategi mereka dengan keputusan ini. “Partai-partai di Aceh harus mulai menyiapkan kader-kader terbaik mereka, baik yang sudah duduk di parlemen maupun yang belum, agar bisa bersaing dalam Pilkada yang akan datang. Ini adalah momentum bagi partai-partai kecil untuk membuktikan kapasitas mereka,” tutup Fajarul, menandaskan bahwa putusan MK ini bisa menjadi angin segar bagi perubahan politik di Aceh.(Her)

Berita Terkait

Rekap 100 % TPS Masuk, Mualem – Dek Fadh Unggul Atas Om Bus – Syech Fadhil
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Safari Subuh Al Amin Jadi Sarana Ibadah Berjamaah Dan Silaturrahmi
Safari Berjamaah Al Amin Semakin Ramai, Aminullah Ajak Anak Muda dan Orang Tua Bergabung
Jubir Mualem-Dek Fad Akhyar Kamil Angkat Bicara, Tetap Fokus Menang Abaikan Propaganda Pihak Lawan
Kebersamaan Dua Sahabat Dalam Menjalin Silaturahmi Dalam Rangka Hari HUT TNI
Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh
Kabid propam hadir berikan bantuan sosial dan motivasi kepada anak SLB di Yayasan Bukesra,

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 11:08 WIB

Puskesmas di Pidie Cetak Sejarah: Pj Bupati Samsul Azhar Resmi Luncurkan BLUD 

Selasa, 5 November 2024 - 01:25 WIB

Menindaklanjuti Program Asta Cita Presiden Ri Prabowo,Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polri Dalam Tindak Pidana Narkoba,Judi Online,Penyelundupan Atau TPPO

Senin, 4 November 2024 - 08:45 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Tes Urin Warga Binaan untuk Jaga Kebersihan dari Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 23:39 WIB

Apresiasi Kepala Lapas Perempuan Bandung kepada Warga Binaan Berprestasi

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Lagi dan Lagi Pendukung Sibral-Hasan Beralih Dukung Pasangan MULIA di Pilkada Pijay

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Syukuran Hari Jadi Propam Polri Ke 22 Mengundang Anak2-anak

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Rohul Bagikan Tali Asih Pada Pengendara dan Petugas Kebersihan Titip Pesan Damai Pilkada 2024

Jumat, 27 September 2024 - 06:37 WIB

Ahmadlyah-Irwan Suharmi: Pilihan Nomor Satu di Hati Mahasiswa

Berita Terbaru