ACEH TENGGARA-ALASTA NEWS | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaui Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak selaku Kepala BPKD Aceh Tenggara menyampaikan, bahwa pembayaran tunjangan lelah (Tulah) kute tahun 2024 yang beberapa waktu ini tertunda akan dibayarkan untuk bulan Juni ujarnya”
Realisasi tulah kute dalam tahun 2024 sebetulnya sudah 7 (tujuh) kali, dimulai pembayaran sejak bulan Februari yaitu 2 kali, untuk tulah kute bulan Nopember dan Desember tahun 2023 yang menjadi kewajiban di tahun 2024, selanjutnya untuk tulah di tahun 2024 sudah terbayarkan 5 kali yaitu mulai Januari sampai dengan Mei, dan pembayaran untuk bulan Juni akan dibayarkan dalam bulan Oktober ini ungkapnya”
Pada tanggal 7 Oktober 2024 pengurus APDESI melalui Sdr. Muslim selaku Ketua beserta rekan-rekan melakukan rapat koordinasi terkait pembayaran tulah dengan Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara di ruangan Rapat Inspektorat, bersepakat untuk melakukan pembayaran untuk bulan Juni dalam bulan Oktober ini, dan jika kondisi keuangan memungkinkan maka untuk bulan Juli juga akan dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan Nopember tahun 2024.
untuk pembayaran tulah kute dalam satu bulan membutuhkan anggaran lebih kurang sebesar Rp.5 M ujar Sdr. Syukur.
Di sisi lain Qomarudin Alfatah, S.S.T., M.Ak selaku Kepala KP2KP Kutacane mengutarakan bahwa saat ini capaian pembayaran pajak tercatat di kantor KP2KP sudah sebesar Rp2,156M dari pajak dana desa yang terdapat di Kabupaten Aceh Tenggara, pembayaran pajak tersebut baru ada 55 desa melakukan pembayaran pajak di atas Rp10 juta, 117 desa melakukan pembayaran pajak Rp5-10 juta, ada 163 desa melakukan pembayaran pajak Rp1-5 juta, 29 desa membayar pajak kurang dari Rp1 juta, dan 21 desa belum melakukan pembayaran pajak ujarnya”
Untuk saat ini kita mengetahui bahwa Dana Desa untuk tahun 2024 sudah terealisasi keseluruhannya.
Selanjutnya, Kepala BPKD menyatakan, jika progres pembayaran pajak DD bergerak positif maka tidak tertutup kemungkinan dalam bulan Oktober ini DBH pajak akan ditransfer oleh pemerintah pusat dan dana tersebut dapat dipergunakan untuk membayar tulah kute selanjutnya. Sekaitan dengan hal tersebut Pj. Bupati Aceh Tenggara Sdr. Drs. Syakir, M.Si menginstruksikan kepada Kepala BPKD agar menindak lanjuti dan melakukan monev serta koordinasi kepada OPD, Camat dan Para Pengulu atas permasalahan pajak yang menjadi bagian dari Pendapatan dalam APBK tahun 2024, diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, PBB P2, Pajak Kegiatan pada OPD dan Pajak Dana Desa.
(Insukri/Zulkifli,S.Kom)